1. pengembangan.
Yaitu meningkatkan keimanan dan ketaqwaan peserta didik kepada Allah yang telah ditanamkan dalam lingkungan keluarga. Pada dasarnya kewajiban menanamkan keimanan dan ketaqwaan dilakukan oleh setiap orang tua dan keluarga. Sekolah berfungsi untuk menumbuh kembangkan lebih lanjut dalam diri anak melalui bimbingan, pengajaran dan pelatihan agar keimanan dan ketaqwaan peserta didik berkembang secara optimal sesuai dengan tingkat perkembangannya.
2. penyaluaran.
Yaitu menyalurkan peserta didik yang memiliki bakat khusus untuk mendalami bidang agama, agar bakat tersebut berkembang secara optimal bermanfaat untuk dirinya sendiri dan orang lain.
3. Perbaikan.
Yaitu untuk memperbaiaki kesalahan, kekurangan-kekurang dari kelemahan-kelemahan dalam hal keyakinan, pemahaman dan pengamalan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari.
4. Pencegahan.
Yaitu untuk menyangkal hal-hal negatif dari lingkungannya atau dari budaya asing yang dapat membahayakan peserta didik dan mengganggu perkembangan dirinya menuju indonesia seutuhnya.
5. Penyesuaian.
Yaitu untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya, lingkungan fisik maupun lingkungan sosial dan dapat mengubah lingkungannya sesuai dengan ajaran Islam.
6. Sumber nilai.
Yaitu untuk memberikan pedoman hidup untuk mencapai kebahagian hidup dunia akhirat.
7. Pengajaran.
Yaitu untuk menyampaikan pengetahuan keagamaan yang fungsional.39
0 comments:
Post a Comment