Home » » Pengertian Pendidikan Agama Islam

Pengertian Pendidikan Agama Islam

Di dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSNPN) No. 2/1989 pasal 39 ayat (2) ditegaskan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat, antara lain pendidikan agama. Dan dalam penjelasannya dinyatakan bahwa pendidikan agama merupakan usaha untuk memperkuat iman dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama yang dianut oleh peserta didik yang bersangkutan dengan memperhatikan tuntutan untuk menghormati agama lain dalam hubungan kerukunan antar umat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan nasional.
Dari pengertian diatas maka dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa Pendidikan Agama Islam adalah usaha sadar, yakni suatu kegiatan bimbingan, pengajaran dan atau latihan yang dilakukan secara berencana dan sadar atas tujuan yang hendak dicapai.
Sedangkan dalam (Kurikulum PAI, 3: 2002) seperti yang telah dikutip oleh Abdul Majid, mengatakan bahwa pendidikan agama Islam adalah upaya sadar dan terencana dalam menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayati, hingga mengimani, ajaran agama Islam yang dibarengi dengan tuntunan untuk menghormati penganut agama lain dalam hubungannya dengan kerukunan antar umat beragama hingga terwujud kesatuan dan persatuan bangsa.
Ping your blog, website, or RSS feed for Free
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel baru yang terbit di Blog Kabar Pendidikan

0 comments:

 
Support : Kabar Pendidikan | Gudang Makalah | Grosir Laptop
Copyright © 2011. Makalah - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger